PUBLIKASI BUKU 016/ZAHIRA_MEDIA/III/2025

ISBN : -

HUKUM PERUSAHAAN
Penulis : Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H,.M.H,.M.M.
Ilustrasi dan Editor : Supriadi KP, SH., Khoirul Riza, SH,.MH.
Desain Sampul : Dewi Setyaningsih, SH.

PENERBIT ZAHIRA MEDIA

PUBLIKASI BUKU
Hukum Perusahaan
Penulis : Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H,.M.H,.M.M.

Ilustrasi dan Editor : Supriadi KP, SH., Khoirul Riza, SH,.MH.

Sampul : Dewi Setyaningsih, SH.

ISBN: -

©Penerbit Zahira Media

Cetakan 1, Februari 2025

DOWNLOAD E-BOOK

SIPNOSIS

Dalam perusahaan tidak saja diatur tentang substansi dari hukum perusahaan, tetapi didalamnya juga mencakup bagaimana suatu perusahaan harus dilaksanakan berikut permodalannya dan juga mengatur bagaimana hak dan kewajiban para pendiri, pemegang saham dan pengurus atau direksi perusahaan, yang kesemuanya itu diatur dalam anggaran dasar perusahaan yang dibuat untuk itu.

Sehingga ketika kita akan mendirikan sebuah perusahaan, misalnya Perseroan Terbatas, maka selain kita harus memenuhi persyaratan pendirian perseroan, kita pun juga harus mengetahui bagaimana kita dapat mewujudkan pendirian perseroan tersebut.

Sehingga dapat kita katakan bahwa lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi beberapa unsur pokok yaitu yaitu adanya bentuk usaha dan jenis usaha yang dilakukan secara terus menerus mencari keuntungkan dan atau laba.

Intinya, hukum perusahaan meliputi bentuk usaha dan jenis usaha. Jadi keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha disebut hukum perusahaan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang- undang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, iapun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan

dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.

Dari penjelasan diatas, secara sederhana dapatlah kita rumuskan bahwa hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur kegiatan usaha dimana didalamnya mencakup pula bagaimana tindakan yang harus dilaksanakan untuk mewujudkannya. Atau secara singkat dikatakan bahwa hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tentang seluk beluk tentang perusahaan.